BRIN Dianggap Langgar Konstitusi
Peraturan Presiden yang mengatur integrasi berbagai lembaga riset ke dalam BRIN mengacu pada Pasal 121 UU Cipta Kerja. Omnibus law dinyatakan cacat formal dan inkonstitusional.
JAKARTA – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dianggap menyalahi konstitusi karena tetap menjalankan sejumlah kebijakan strategis hingga saat ini. Padahal keberadaan BRIN diatur lewat Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah dinyatakan cacat formal dan inkonstitusional lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada November tahun lalu.
Dosen hukum tata negara dari Universitas Bung Hatta, Helmi Chandra, mengatakan peraturan presiden yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini