Membacok Maling Berpotensi Dibui
Kakek Kasminto dituntut 2 tahun penjara karena membacok maling ikan. Ia berkukuh membela diri.
JAKARTA – Kasminto, 74 tahun, terancam masuk bui selama dua tahun karena membacok maling ikan. Kasus ini sudah memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Demak, dan Kasminto akan divonis pada Rabu lusa, 15 Desember. Haryanto, pengacara Kasminto dari Lembaga Bantuan Hukum Demak Raya, mengatakan bahwa jaksa mendakwa Kasminto dengan pasal penganiayaan.
Jaksa juga sudah menuntut kakek Kasminto dengan pidana 2 tahun penjara dalam sidang akhir pa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini