Tak Konsisten Syarat Perjalanan
Pemerintah tak lagi mewajibkan calon penumpang pesawat mengantongi hasil tes PCR, tapi bisa juga dengan hasil tes antigen. Aturan teranyar ini menganulir ketentuan sebelumnya.
arsip tempo : 172203830398.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2021/11/01/786312/786312_1200.jpg)
JAKARTA – Pemerintah sudah tiga kali mengubah syarat perjalanan pada masa pandemi Covid-19 dalam satu bulan terakhir, khususnya keharusan bagi calon penumpang mengantongi hasil pemeriksaan polymerase chain reaction atau PCR. Dalam aturan terbaru, pemerintah tak menjadikan tes PCR sebagai satu-satunya metode pemeriksaan virus corona bagi calon penumpang karena mereka bisa juga menggunakan tes antigen.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia
...![](https://koran.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini