Tak Konsisten Syarat Perjalanan
Pemerintah tak lagi mewajibkan calon penumpang pesawat mengantongi hasil tes PCR, tapi bisa juga dengan hasil tes antigen. Aturan teranyar ini menganulir ketentuan sebelumnya.
JAKARTA – Pemerintah sudah tiga kali mengubah syarat perjalanan pada masa pandemi Covid-19 dalam satu bulan terakhir, khususnya keharusan bagi calon penumpang mengantongi hasil pemeriksaan polymerase chain reaction atau PCR. Dalam aturan terbaru, pemerintah tak menjadikan tes PCR sebagai satu-satunya metode pemeriksaan virus corona bagi calon penumpang karena mereka bisa juga menggunakan tes antigen.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini