Aturan Anyar Perjalanan Dinas KPK
Senin, 9 Agustus 2021
KPK mengubah kebijakan perjalanan dinas yang kini ditanggung panitia penyelenggara.

PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengubah kebijakan perjalanan dinas lewat Peraturan KPK Nomor 6 Tahun 2021. Aturan anyar ini menyisipkan dua pasal di antara Pasal 2 dan Pasal 3, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B, yang menyebutkan bahwa perjalanan dinas pegawai KPK kini ditanggung panitia penyelenggara. Berikut ini poin-poin pasal tersebut:

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini