maaf email atau password anda salah


Mantan Pejabat BIN Dihukum Empat Tahun

Proses pembuatan uang palsu dilakukan Dadang dengan mengambil contoh uang keluaran Bank Indonesia pecahan Rp 100 ribu.

arsip tempo : 171413811175.

. tempo : 171413811175.
JAKARTA - Mantan Kepala Staf Harian Badan Koordinasi Penanggulangan Uang Palsu Badan Intelijen Negara Brigadir Jenderal Polisi (Purn) H M. Zyaeri divonis empat tahun penjara karena memalsukan pita cukai sebagai bahan pembuatan uang palsu.Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang kemarin menyatakan, Zyaeri bersama terdakwa Dadang Rukhiyat Harianto dan Muhammad Iskandar terbukti melanggar Pasal 250 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan ...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan