maaf email atau password anda salah


Jurnalis TV Soroti Pasal Kriminalisasi Pers

Kongres IJTI mendesak pasal tersebut dicabut dari RUU KUHP.

arsip tempo : 171415028923.

. tempo : 171415028923.
Jakarta -- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia mendesak DPR dan pemerintah mencabut pasal-pasal yang dapat mengganggu kemerdekaan pers dan penyiaran dari RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU lainnya. Rekomendasi itu tercetus dalam kongres IJTI di Jakarta, akhir pekan lalu.Dalam kongres itu, Imam Wahyudi (RCTI) terpilih sebagai Ketua Umum IJTI periode 2005-2008 menggantikan Ray Wijaya (TPI). Sebagai sekjen terpilih Elprisdat (ANTV). P...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan