Pemerintah berjanji tak main-main dalam menagih para obligor yang belum melunasi utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Tony Tribagus Spontana (tengah), menyerahkan uang ganti rugi korupsi BLBI dengan terpidana Samadikun Hartono di gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis, 17 Mei 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat . tempo : 168010842542
JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. berjanji tak main-main dalam menagih para obligor yang belum melunasi utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mahfud mengatakan tak akan segan menerapkan penyanderaan badan bagi obligor yang tak patuh membayar utang. "Dalam hukum perdata, bisa kan kalau dia melakukan pengingkaran, kewajiban bayar utang, dihukum perdata melalui badan," kata dia dalam siaran virtual,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.