KPU Batal Eksekusi Rekomendasi Badan Pengawas
arsip tempo : 170118720169.

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap enam pasangan calon terkait dengan laporan pelanggaran kampanye. Meski begitu, dari enam pasangan tersebut, KPU batal mengeksekusi enam pasangan calon yang diajukan Badan Pengawas untuk didiskualifikasi.
Anggota KPU, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyatakan, dari hasil penelusuran KPU, empat pasangan calon kepala daerah dinyat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini