Pemerintah berencana merevisi materi UU Cipta Kerja yang dianggap bermasalah tanpa menerbitkan perpu.
Masa aksi yang tergabung dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Merdeka Barat, Jakarta, 20 Oktober 2020. Tempo/Tony Hartawan. tempo :
168627588269_
JAKARTA – Pegiat dan ahli hukum tata negara khawatir setelah mendengar rencana pemerintah untuk merevisi omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja tanpa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Pemerintah berpotensi melanggar konstitusi lantaran merombak ketentuan tanpa melalui tata cara pembentukan perundang-undangan.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.