Ketua Wadah Pegawai KPK Disanksi Etik Peringatan
JAKARTA – Majelis Kehormatan Kode Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi ringan berupa surat peringatan pertama kepada Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo. Majelis menyatakan Yudi bersalah lantaran menyebarkan informasi yang dianggap keliru.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan Majelis Kehormatan telah menjatuhkan putusan bersalah kepada Yu...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini