maaf email atau password anda salah


Perpres Pengalihan Kasus Dinilai Ancam Independensi KPK

KPK tak perlu menunggu perpres untuk mengambil alih kasus Joko Tjandra.

arsip tempo : 171412504662.

Tersangka kasus suap Pinangki Sirna Malasari setelah menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, 2 September 2020. ANTARA/Galih Pradipta. tempo : 171412504662.

JAKARTA – Rencana pemerintah untuk menerbitkan peraturan presiden (perpres) mengenai prosedur pengambilalihan kasus tindak pidana korupsi dari kepolisian dan kejaksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi disebut sebagai penegas bahwa lembaga antirasuah itu kini tunduk pada kekuasaan eksekutif.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai, jika KPK masih menjadi lembaga independen, eksekutif semestin...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan