Perpres Pengalihan Kasus Dinilai Ancam Independensi KPK
JAKARTA – Rencana pemerintah untuk menerbitkan peraturan presiden (perpres) mengenai prosedur pengambilalihan kasus tindak pidana korupsi dari kepolisian dan kejaksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi disebut sebagai penegas bahwa lembaga antirasuah itu kini tunduk pada kekuasaan eksekutif.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai, jika KPK masih menjadi lembaga independen, eksekutif semestin...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini