Gratifikasi Pinangki Diduga Terkait Pengurusan Fatwa Hukum
JAKARTA – Kejaksaan Agung menyatakan uang yang diterima jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Joko Tjandra berkaitan dengan sebuah fatwa hukum. Namun Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tak menjelaskan fatwa yang dimaksudkan. “Yang jelas masih pengurusan fatwa. Itu dululah,” kata Febrie, kemarin.
Rabu lalu, Kejaksaan menetapkan Pinangki sebagai tersangka penerima gratifik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini