Aturan Izin Pemeriksaan Jaksa Batal karena Kritik
JAKARTA - Kejaksaan Agung mencabut Surat Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang kewajiban bagi institusi penegak hukum lain untuk meminta izin kepada Jaksa Agung ketika melakukan proses hukum terhadap jaksa. Pedoman itu dicabut pada Selasa lalu lantaran menuai banyak kritik dan menimbulkan disharmoni di antara lembaga penegak hukum.
Ketentuan itu hanya berlaku lima hari setelah diteken oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 6 Agustus. Kepala ...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini