Homepage
  • login/register
  • Home
  • Berita Utama
  • Editorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Internasional
  • Olahraga
  • Sains
  • Seni
  • Gaya Hidup
  • Info Tempo

koran tempo

13
Juni
2020
Dukung Independensi Tempo
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Sains
  • Editorial
  • Opini
  • Info Tempo
  • Cari Angin
SebelumnyaNasional 3/3 Selanjutnya
Nasional

Komisi Kejaksaan Soroti Jaksa Kasus Penyerangan Novel

Kejanggalan penanganan perkara kasus Novel Baswedan oleh jaksa penuntut umum sudah pernah diadukan ke Komisi Kejaksaan.

Edisi, 13 Juni 2020
Profile
Tempo
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 11 Juni 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

JAKARTA – Komisi Kejaksaan pernah menerima aduan tentang jaksa penuntut yang menangani perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi Kejaksaan menerima aduan itu pada awal persidangan perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan lembaganya telah menyampaikan laporan aduan masyarakat tersebut kepada Jaksa Agung dalam bentuk rekomendasi. "Kami belum terima jawaban dari Jaksa Agung atas rekomendasi itu," kata Barita, kemarin.

Ia mengatakan lembaganya akan tetap menagih ke Jaksa Agung agar publik bisa mengetahui tindak lanjut atas aduan tersebut, sekaligus menjadi bagian evaluasi lembaganya.

Menurut Barita, lembaganya juga memantau proses persidangan kedua terdakwa penyerangan terhadap Novel. Namun Komisi Kejaksaan baru akan memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung setelah hakim pengadilan membacakan putusan. Sebab, putusan hakim itu akan menjadi dasar pertimbangan bagi Komisi Kejaksaan untuk memberikan penilaian secara komprehensif dan obyektif terhadap kinerja jaksa penuntut.

W251bGwsIjIwMjEtMDQtMTggMTU6MDg6MjgiXQ

Barita mengatakan Komisi Kejaksaan tidak boleh mempengaruhi kemandirian jaksa dalam melakukan penuntutan. Karena itu, ia tidak mau mengomentari materi ataupun teknis penuntutan oleh jaksa penuntut. Meski demikian, Barita memahami kekecewaan masyarakat atas tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa.

Ia berpendapat, sepatutnya aspek perlindungan negara kepada penegak hukum harus dilakukan secara maksimal melalui penuntutan yang berkeadilan. Sebab, kejaksaan merupakan representasi negara dalam melakukan penuntutan. "Di pihak lain, pelakunya adalah penegak hukum yang seharusnya mengetahui dan menjadi contoh ketaatan terhadap hukum," ujarnya.

Dua hari lalu, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa penyerangan terhadap Novel Baswedan dengan hukuman 1 tahun penjara. Kedua terdakwa itu adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulettu. Keduanya adalah anggota Brigade Mobil Polri. Jaksa penuntut menilai keduanya terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan Pasal 353 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun jaksa menyatakan terdakwa tidak ada niat saat melukai mata Novel.

Adapun Novel disiram air keras setelah menunaikan salat subuh di Masjid Jami Al-Ihsan, Jalan Deposito, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017. Insiden ini mengakibatkan mata Novel mengalami kerusakan parah hingga sekarang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, enggan mengomentari tuntutan jaksa penuntut tersebut. Hari mempersilakan awak media menanyakan persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI. "Ke Kejati DKI, ya," katanya.

Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Giri Ahmad Taufik, mengatakan argumentasi jaksa yang menyatakan pelaku tidak sengaja menyiram mata Novel sebagai dasar tuntutan rendah itu merupakan penghinaan terhadap akal sehat. Tuntutan tersebut juga menjadi penghinaan terhadap doktrin hukum pidana universal ihwal kesengajaan.

Ia berpendapat, unsur kesengajaan seharusnya bisa dibuktikan dengan unsur mengetahui dan menghendaki. Dengan demikian, adanya unsur perencanaan dan penggunaan air keras telah mengindikasikan pelaku sadar bahwa menyiramkan air keras ke orang lain pasti menyebabkan luka berat pada bagian tubuh yang terkena.

Giri berharap hakim menimbang fakta dan hukum secara cermat sehingga bisa menghukum pelaku menggunakan Pasal 355 ayat 1 dengan ancaman 12 tahun penjara. Dasar putusan ini sudah tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Ia juga meminta hakim mengabaikan tuntutan jaksa.

"Kami juga mendesak Jaksa Agung mengevaluasi jaksa penuntut umum sehubungan materi tuntutannya yang terindikasi keliru secara konsep hukum pidana," ujarnya. ***

DIKO OKTARA


Komisi Kejaksaan Soroti Jaksa Kasus Penyerangan Novel

#Penyerangan Novel Baswedan

SebelumnyaNasional 3/3 Selanjutnya

Hubungi Kami:

Alamat : Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan, 12210

Informasi Langganan :

Email : cs@tempo.co.id

Telepon : 021 50805999 || Senin - Jumat : Pkl 09.00 - 18.00 WIB

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2525 | 0882-1023-2343 | 0887-1146-002 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Informasi Lainnya :

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2828 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Komentar

Berita Terkait

  • Perlindungan Tenaga Kesehatan Belum Merata
  • Berbagi Beban dengan Rumah Sakit Darurat
  • Komisi Kejaksaan Soroti Jaksa Kasus Penyerangan Novel

    Berita Lainnya

  • Cover Story

    Piknik Berjarak di Ibu Kota

    Sejumlah tempat wisata umum di Ibu Kota bersiap untuk kembali buka setelah tutup selama tiga bulan terakhir.

    13 Juni 2020
  • Berita Utama

    Pemerintah Batasi Waktu dan Layanan Salon

    Sebanyak 16 taman kota dibuka mulai hari ini.    

    12 Juni 2020
  • Berita Utama

    Tempat Wisata Antisipasi Kerumunan Pengunjung

    Taman Impian Jaya Ancol telah menggelar tes swab kepada karyawannya.

    12 Juni 2020
  • Cari angin

    Bandel

    Euforia new normal terjadi di seluruh pelosok negeri. Pusat-pusat perdagangan, dari mal sampai pasar tradisional, mulai dibuka.

    13 Juni 2020
  • Nasional

    Perlindungan Tenaga Kesehatan Belum Merata

    Tenaga medis belum mendapat pemeriksaan rutin.

    12 Juni 2020
  • Nasional

    Berbagi Beban dengan Rumah Sakit Darurat

    Pemerintah akan memperkuat penanganan pandemi berbasis komunitas dengan mengandalkan puskesmas.

    12 Juni 2020
  • Nasional

    Komisi Kejaksaan Soroti Jaksa Kasus Penyerangan Novel

    Kejanggalan penanganan perkara kasus Novel Baswedan oleh jaksa penuntut umum sudah pernah diadukan ke Komisi Kejaksaan.

    12 Juni 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Sub-Holding Pertamina Ditargetkan Go Public dalam Dua Tahun

    Nicke Widyawati dinilai merupakan sosok terbaik untuk kembali memimpin Pertamina.

    12 Juni 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Memperbesar Peluang Investasi Emas

    Pluang mencetak transaksi investasi lebih dari 1 juta kali.

    12 Juni 2020
  • Internasional

    Khawatir Warga akan Hukum Keamanan Hong Kong

    Berdasarkan survei Universitas Cina terhadap 800 warga Hong Kong, mereka yang berusia antara 18 dan 24 tahun ingin beremigrasi.

    12 Juni 2020
  • Olah Raga

    Siap Beraksi

    Erling Haaland siap dimainkan melawan Fortuna Dusseldorf.

    12 Juni 2020
  • Olah Raga

    Babak Baru Drama Martinez

    Lautaro dikabarkan akan bicara secara terbuka tentang keinginannya hengkang. 

    12 Juni 2020
  • Topik

    Menabung  Saham demi Cuan Masa Depan

    Gairah dan minat anak muda untuk berinvestasi melalui pasar modal semakin besar. Mereka yang baru punya penghasilan atau bergaji pas-pasan pun sudah berani menyisihkan sebagian uangnya untuk diinvestasikan melalui saham.

    12 Juni 2020
  • Topik

    Peluang Untung Saat Indeks Buntung

    Pandemi virus corona (Covid-19) sempat memukul pasar modal di Tanah Air. Namun, walau bursa sedang terpuruk, jumlah investornya terus bertambah.

    12 Juni 2020
  • Olah Raga

    Kemenpora Serahkan Jadwal Pelatnas ke Induk Cabang Olahraga

    Pada tahap pertama, kegiatan olahraga yang diperbolehkan adalah yang bersifat individual.

    12 Juni 2020
  • Internasional

    Angka Kemiskinan Akibat Corona Tembus 1,1 Miliar

    Kawasan yang diperkirakan memiliki angka kemiskinan ekstrem tertinggi adalah Asia Selatan.

    12 Juni 2020
  • Seni

    Musik Terapi Hadapi Pandemi

    Pekerja seni di Yogyakarta membuat musik untuk relaksasi tenaga medis dan pasien Covid-19.

    12 Juni 2020
  • Gaya Hidup

    Para Pelestari Tanaman Asli Nusantara

    Banyak tanaman asli Indonesia yang makin susah ditemui di pekarangan. Sebagian orang berinisiatif menebarkan benih aneka tanaman yang mulai langka di perkotaan.

    12 Juni 2020
  • Gaya Hidup

    Mudah Membuat Webinar

    Banyak platform yang mendukung kegiatan online itu, mulai dari media sosial hingga aplikasi khusus. Dengan demikian, membikin webinar pun menjadi sangat mudah.

    12 Juni 2020
  • iTempo

    Konsol Mungil dari Sega

    Dalam satu konsol Game Gear, sudah terpasang empat game.

    12 Juni 2020
  • Daftar Iklan Baris

    Iklan Pengumuman

    Iklan Pengumuman

    12 Juni 2020
  • Buku

    Mencari Definisi Kenormalan

    Novel Irlandia yang diwarnai isu kelas dan gender serta menyinggung fenomena digital. Telah dijadikan serial televisi 12 episode.

    12 Juni 2020
  • Fotografi

    Era Baru Pariwisata Bali

    Ekonomi Bali begitu terpukul akibat wabah virus corona. Pariwisata seakan-akan dihantam hingga ke dasar bumi.

    11 Juni 2020
  • Tamu

    Veronica Koman, pengacara dan aktivis HAM: Membela Papua Butuh Orang Keras Kepala

    Pengacara dan aktivis pembela hak asasi manusia untuk Papua, Veronica Koman, kembali ramai dibincangkan setelah mengikuti diskusi #PapuanLivesMatter yang diadakan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia di akun YouTube BEM UI, Sabtu pekan lalu.

    13 Juni 2020
  • Perjalanan

    Menziarahi Makam Sahabat Nabi di Guangzhou

    Di Guangzhou, Cina, terdapat situs penting umat Islam: makam paman Rasulullah SAW dan masjid bersejarah. Meski tak terlalu populer di kalangan warga lokal, tempat ini ramai dikunjungi peziarah mancanegara.

    13 Juni 2020
  • Sastra

    Cerita Penari untuk Kekasih

    Cerita ini ditulis untuk kekasih gelap saya, seorang laki-laki yang tidak suka membaca.

    12 Juni 2020
Koran Tempo
  • TEMPO.CO
  • Majalah Tempo
  • Majalah Tempo English
  • Koran Tempo
  • Tempo Institute
  • Indonesiana
  • Tempo Store
  • Tempo.co English

© 2018 PT. Info Media Digital, All right reserved