Berat Penganiayaan, Ringan Tuntutan
JAKARTA – Tuntutan hukuman satu tahun penjara bagi terdakwa kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam persidangan dianggap janggal. Kuasa hukum menyebutkan jaksa mengabaikan sejumlah fakta yang harusnya menjadi pemberatan bagi para terdakwa. Selain itu, jaksa dianggap sengaja tidak menghadirkan tiga saksi kunci peristiwa penyerangan Novel.
Anggota tim advoka...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini