Pasal Pemblokiran Internet Bakal Digugat ke MK
JAKARTA – Organisasi masyarakat sipil akan mengajukan gugatan judicial review berkaitan kewenangan pemerintah memblokir konten Internet yang diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ide mengajukan gugatan ini muncul setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan pembatasan dan penutupan akses Internet di Papua dan Papua Barat oleh pemerintah saat kerusuhan t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini