Ahli Perencanaan Kota Soroti Potensi Alih Lahan di Puncak
JAKARTA - Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia mengkritik kebijakan pemerintah yang menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur). Mereka menganggap sejumlah pasal dalam peraturan ini justru berpotensi menimbulkan masalah dan meniadakan sanksi pidana bagi pelanggar tata ruang.
Ketua Ikatan Ahli Perencanaan Banten, Wisn
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini