JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak kepolisian segera menghentikan penyidikan terhadap mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits.id, Diananta Putra Sumedi. Ketua AJI Balikpapan Devi Alamsyah mengatakan polisi tak seharusnya mengusut Diananta karena Dewan Pers sudah menyelesaikan sengketa jurnalistik antara pelapor dan Diananta.
"Penahanan ini tidak berdasar. Dalam hukum, orang tidak bisa dihukum dua kali atas kasus yang sama," kata Devi, kemarin.
Menurut Devi, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan mengabaikan Undang-Undang Pers serta nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian RI karena tetap menahan Diananta. Dalam nota kesepahaman itu, polisi seharusnya mengedepankan penggunaan UU Pers dalam menyikapi setiap laporan mengenai karya jurnalistik.
Anggota Komite Keselamatan Jurnalis, Sasmito Madrim, juga mendesak kepolisian segera membebaskan Diananta dan mencabut status tersangka tersebut. Sasmito juga berharap Polda menghormati keputusan Dewan Pers. "Sikap Polda Kalimantan Selatan ini berpotensi memberangus kebebasan pers yang menjadi salah satu pilar demokrasi," kata Sasmito.
Kasus Diananta berawal dari tulisan berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" yang diunggah di portal Banjarhits.id, media online yang bermitra dengan Kumparan, November tahun lalu. Jhonlin yang dimaksud adalah PT Jhonlin Agro Raya, milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isham.
Ketua Umum Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan, Sukirman, mengadukan tulisan ini ke Polda Kalimantan Selatan dan Dewan Pers karena dianggap mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta berpotensi menimbulkan kebencian.
Menyikapi laporan ini, Dewan Pers menyelesaikannya lewat sengketa jurnalistik. Diananta dan pelapor sudah menjalani proses klarifikasi di Dewan Pers. Hasilnya, Dewan Pers menyatakan Kumparan.com menjadi penanggung jawab berita di Banjarhits.id dan menyatakan berita Diananta itu melanggar kode etik jurnalistik karena mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku.
Kemudian Dewan Pers merekomendasi agar teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita tersebut. Rekomendasi itu diterbitkan Dewan Pers pada 5 Februari lalu.
Devi Alamsyah berpandangan keputusan Dewan Pers ini seharusnya mengakhiri kasus tersebut. "Pihak Kumparan melalui Banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang disoal," kata Devi.
Namun, keputusan Dewan Pers itu tak menyurutkan langkah kepolisian melanjutkan pengusutan kasus Diananta. Senin lalu, Polda Kalimantan Selatan menetapkan Diananta sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Polisi juga menahan Diananta di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Selatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan polisi meyakini tulisan yang dimuat di Banjarhits.id itu bukan karya jurnalistik. Ia mengatakan kesimpulan itu diperolah setelah polisi memeriksa pelapor, terlapor, saksi, serta ahli jurnalistik. "Nanti kami lihat di pengadilan, ya," kata Argo.
Pengacara Diananta, Bujino A. Salam, mengatakan kuasa hukum akan melakukan berbagai upaya untuk membebaskan Diananta. Antara lain, mereka berencana melaporkan balik Sukirman ke polisi serta meminta kepolisian menangguhkan penahanan Diananta. "Paling tidak ada 100 orang wartawan bisa menjadi penjamin upaya penangguhan penahanan ini," katanya.
AVIT HIDAYAT | MAYA AYU PUSPITASARI