Warga Bandung Raya tanpa Surat Tugas Dilarang Bepergian
JAKARTA - Pemerintah daerah di kawasan Bandung Raya memperketat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengurangi penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Bentuk pengetatan itu adalah pemeriksaan surat tugas setiap warga yang bepergian di wilayah mereka.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad, mengatakan petugas di check point mulai memeriksa surat tugas warga yang bepergian ke lua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini