KPK Menyusun Pedoman Penuntutan Pidana Korupsi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang menggodok pedoman penuntutan terhadap para terdakwa kasus korupsi. Komisioner KPK, Nurul Ghufron, mengatakan pedoman ini ditujukan untuk mencegah terjadinya kesenjangan tuntutan pidana perkara. Menurut dia, pedoman ini tidak hanya memberikan keadilan untuk terdakwa, namun juga memberikan keadilan kepada masyarakat dan negara.
Nurul Ghufron menuturkan mekanisme penyusunan pedoman ini dilakukan dengan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini