Kementerian Ajukan Draf Perpu Pilkada Pekan Ini
JAKARTA - Pemerintah sedang merumuskan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang pemilihan kepala daerah (pilkada). Kementerian Dalam Negeri mengupayakan agar draf perpu itu bisa diajukan kepada Presiden Joko Widodo pada pekan ini.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, mengatakan penyusunan perpu ini dilakukan bersama oleh pihaknya, Kementerian Sekretariat Negara, se
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini