Yasonna Berkukuh Merevisi Aturan Bebas Bersyarat Narapidana
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly membantah akan membebaskan narapidana kasus korupsi. Meski begitu, ia menyatakan tetap akan mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. "Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi, seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar," kata Yasonna
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini