KPK Kaji Penghapusan Hasil Penyadapan 36 Perkara
JAKARTA - Setelah menuai kritik, Komisi Pemberantasan Korupsi mulai gamang untuk menghapus hasil penyadapan terhadap 36 perkara dugaan korupsi yang dihentikan penyelidikannya. Padahal, sebelumnya KPK berencana menghapus hasil penyadapan dari penyelidikan 36 kasus tersebut.
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan peluang memusnahkan hasil penyadapan diatur dalam Pasal 12 D Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Aturan ini m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini