Larangan LGBT Jadi Pegawai Negeri Dikritik
JAKARTA - Pegiat hak asasi manusia mengkritik larangan Kejaksaan Agung terhadap orang yang memiliki kelainan orientasi seksual atau disebut juga lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) untuk mendaftar menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Mereka menganggap kebijakan itu diskriminatif terhadap kelompok tertentu.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan Kejaksaan Agung semestinya mencabut pemberlakua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini