Desa dari Perda Palsu Dianggap Tidak Sah
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, berpendapat Peraturan Daerah Konawe Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa dalam Wilayah Konawe menimbulkan masalah administrasi dan tata negara yang serius. Menurut dia, sesuai dengan mekanisme perundang-undangan, setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengesahkan peraturan daerah, selanjutnya perda tersebut akan diundangkan dalam lembaran daera
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini