Pegiat Hak Asasi Menolak Rencana Sertifikasi Pranikah
JAKARTA - Pegiat hak asasi manusia mengkritik rencana pemerintah yang akan mewajibkan calon pengantin untuk mendapat sertifikat layak kawin sebelum menikah. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati, menganggap banyak sisi negatif dari rencana sertifikasi layak nikah itu. Misalnya, pejabat yang mengeluarkan sertifikat berpotensi menyalahgunakan wewenang.
"Misalnya, dalam praktiknya seharusnya calon pengantin itu lulus, malah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini