Pegiat Antikorupsi Segera Daftarkan Gugatan UU KPK Hasil Revisi
JAKARTA - Sejumlah tokoh senior dan pegiat antikorupsi akan segera menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau UU KPK hasil revisi, ke Mahkamah Konstitusi. Undang-Undang KPK hasil revisi itu telah resmi berlaku pada 17 Oktober lalu atau 30 hari setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 17 September lalu.
Para pegia
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini