Tersangka Korporasi Dituduh Lalai Mengendalikan Kebakaran
JAKARTA - Belasan korporasi yang menjadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan bertambah dari sebelumnya 14 menjadi 15 perusahaan. Perusahaan terakhir yang dijerat kepolisian adalah PT Gawi Bahandep Sawit Mekar di Kalimantan Tengah. Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan 14 perusahaan sebagai tersangka kebakaran di Sumatera dan Kalimantan.
Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Adei Plantation, PT Palmindo Gemilang Kencana, PT Sumbe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini