Ombudsman: Ada Potensi Maladministrasi dalam Pembatasan Internet Papua
JAKARTA - Langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika membatasi akses Internet di Papua dan Papua Barat kembali dipersoalkan Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman menilai pembatasan akses Internet selama ini tidak memiliki dasar aturan yang jelas sehingga hal itu berpotensi menimbulkan maladministrasi.
"Belum adanya peraturan menyebabkan potensi terjadinya maladministrasi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam pembatasan akses Internet sehingga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini