Ahli Tata Negara Kecam Usulan Menghidupkan Kembali GBHN
Senin, 12 Agustus 2019

JAKARTA - Rencana sejumlah partai politik memperkuat kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang telah dihapus sejak era reformasi, dikritik oleh ahli hukum tata negara. Rencana itu dinilai sebagai langkah mundur bagi demokrasi.
Ahli hukum tata negara dari Sekolah Hukum Jentera, Bivitri Susanti, menuturkan pengembalian MPR sebagai lembaga tertinggi negara akan merusak siste
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini