Jokowi Berikan Amnesti untuk Baiq Nuril
JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani keputusan presiden (keppres) mengenai pemberian amnesti atau pengampunan untuk Baiq Nuril Maknun, kemarin. Ini menjadi amnesti pertama di luar kasus pidana politik di Indonesia.
"Tadi pagi keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil," ujar Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini