Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Terhambat
arsip tempo : 170118915818.

JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) terhambat oleh belum disahkannya RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Wakil Ketua Komisi Agama dan Sosial Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU PKS, Marwan Dasopang, mengatakan RUU ini tak bisa disahkan jika RUU KUHP belum rampung.
Marwan beralasan, sejumlah pasal terkait dengan definisi dan pemidanaan dalam RUU PKS menginduk pada RUU
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini