Partai Politik Menerima Sanksi KPU

JAKARTA – Sebelas partai politik menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatalkan mereka sebagai peserta pemilu di tingkat provinsi ataupun kabupaten dan kota. Partai-partai itu dibatalkan sebagai peserta pemilu di suatu daerah karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) tepat waktu.
"Sudah jadi risiko bagi partai karena sanksi itu sesuai dengan peraturan undang-undang pemilihan umum," kata Ketua Dewan Pimpinan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini