Sukiman Disangka Terima Suap Rp 2,65 Miliar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Sukiman, sebagai tersangka kasus suap dalam kaitan pengurusan dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua. Dana ini masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2017 dan APBN 2018.
KPK menyangka anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini menerima Rp 2,65 miliar dan US$ 22 ribu dari pelaksana tugas Kepala Dinas Peke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini