KPK: Penundaan Pemecatan ASN Koruptor Merugikan Negara
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah segera memecat seluruh aparat sipil negara (ASN) yang telah menerima vonis berkekuatan hukum tetap dalam kasus korupsi. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, dari 2.357 ASN yang menerima vonis berkekuatan hukum tetap dalam kasus korupsi, baru 891 orang yang dipecat. Sedangkan 1.466 narapidana lainnya masih berstatus ASN.
"Pimpinan instansi diharapkan serius menegakkan aturan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini