Eni Saragih Dituding Kerap Terima Gratifikasi
JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Eni Maulani Saragih, didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp 5,6 miliar dan Sin$ 40 ribu dari empat pengusaha yang bergerak di bidang energi, minyak, dan gas. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Lie Putra Setiawan, mengatakan para pengusaha memberi gratifikasi karena Eni memfasilitasi mereka mengurus izin ke sejumlah kementerian.
"Terdakwa telah memanfaatkan jabatan dan ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini