Anggota DPRD Sumatera Utara Didakwa Terima Uang Ketok Palu Bertahap
JAKARTA - Tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara didakwa menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, agar mengesahkan sejumlah laporan pertanggungjawaban dan anggaran belanja pemerintah. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Luki Dwi Nugroho, mengatakan uang "ketok palu" yang diberikan kepada para anggota Dewan itu diserahkan secara bertahap. "Pembagian uang melalui bendahara Dewan agar se
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini