Bupati Ahmadi Dituntut 4 Tahun Penjara
JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. Menurut jaksa penuntut KPK, Ali Fikri, Ahmadi terbukti menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebesar Rp 1,05 miliar dalam kaitan proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
"Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa Ahmadi berupa penc
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini