Putusan MA atas Korban Pelecehan Seksual Dipersoalkan
JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Baiq Nuril Maknun, mantan guru honorer di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, dinilai janggal. MA menyatakan Nuril terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan rekaman suara yang berisi pelecehan verbal. "Selama persidangan, tak ada fakta dan keterangan saksi yang menyatakan Nuril bersalah," kata kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, kemarin.
Jo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini