RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Mesti Inklusif
YOGYAKARTA - Kementerian Agama sedang merumuskan persandingan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dengan cara menyerap aspirasi dari berbagai kalangan. Langkah itu dilakukan menyusul protes dari Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) perihal RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat itu. PGI keberatan terhadap beberapa pasal yang mengatur kegiatan ibadah sekolah Minggu dan katekisasi gereja.
Menteri Agama Lukman Hakim
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini