Setya dan Andi Narogong Mulai Membayar Denda
JAKARTA – Dua terpidana kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Setya Novanto, mulai melunasi hukuman denda serta uang pengganti. Menurut juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, lembaga antirasuah tersebut telah menerima uang pengganti dari Andi Narogong senilai US$ 2,15 juta. “Disetorkan oleh istri Andi Narogong ke rekening penampungan KPK,”
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini