JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf. Hakim tunggal praperadilan, Riyadi Sunindyo Florentinus, mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Irwandi adalah sah.
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gubernur Aceh. tempo : 168609565232_
JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf. Hakim tunggal praperadilan, Riyadi Sunindyo Florentinus, mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Irwandi adalah sah. "Menimbang termohon (KPK) telah memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah. Oleh karena itu, penyidikan pada pemohon (Irwandi) sah," kata Riyadi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.