Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gubernur Aceh
JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf. Hakim tunggal praperadilan, Riyadi Sunindyo Florentinus, mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Irwandi adalah sah. "Menimbang termohon (KPK) telah memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah. Oleh karena itu, penyidikan pada pemohon (Irwandi) sah," kata Riyadi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini