Hakim Tolak Praperadilan Penghentian Kasus Rizieq Syihab
JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Muhammad Rozad, menolak permohonan praperadilan terhadap surat penghentian penyidikan perkara (SP3) yang diterbitkan Kepolisian Daerah Jawa Barat dalam kasus dugaan penghinaan lambang negara atau pencemaran nama baik orang yang sudah meninggal dengan tersangka Rizieq Syihab. “Memutuskan menolak permohonan praperadilan seluruhnya,” kata hakim Muhammad Rozad saat membacakan putusannya,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini