Bawaslu Daerah Dinilai Melampaui Kewenangan
JAKARTA - Sejumlah lembaga pemantau pemilihan umum mengecam putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di daerah yang meloloskan bekas narapidana korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif. Hadar Nafis Gumay, pendiri Constitutional and Electoral Reform Center-salah satu anggota koalisi sipil untuk pemilu bersih-mengatakan putusan Ba-waslu tersebut merusak kualitas Pemilu 2019. "Kami mendesak Bawaslu mengoreksi putusan-putusan ini," kata di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini