Hakim Pengadilan Tinggi Jambi Bebaskan Anak Korban Pemerkosaan
JAKARTA Hakim Pengadilan Tinggi Jambi memutus WA, 15 tahun, bebas dari vonis bersalah karena melakukan aborsi setelah diperkosa. Sebelumnya, WA divonis hukuman 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Putusan hakim tinggi ini diapresiasi. Sebagai anak korban pemerkosaan, WA sudah seharusnya ditempatkan bukan sebagai pelaku. "Hakim telah mengutamakan keadilan. Korban melakukan tindak pidana karena terpaksa, sehingga sudah sepantasnya di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini