Kelompok Sipil Desak Pemerintah Hapus Hukuman Mati
Senin, 27 Agustus 2018

JAKARTA - Sejumlah kelompok masyarakat sipil kembali mendesak pemerintah untuk menghapus peraturan hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut mereka, hukuman mati tidak terbukti mampu mengurangi angka kejahatan.
Peneliti dari Institute Criminal for Justice Reform, Erasmus Napitupulu, mengatakan tidak semua terpidana dianggap layak mendapatkan vonis hukuman mati. Banyak kejanggalan yang ditemukan selama persidangan, tapi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini