Moratorium Tak Hentikan Obral Izin Eksploitasi Alam
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pemerintah daerah menyatakan telah menerbitkan sejumlah peraturan mengenai moratorium (penghentian sementara) pemberian izin eksploitasi sumber daya alam. Namun moratorium itu tidak mampu menghentikan praktik obral izin eksploitasi yang selalu terjadi menjelang pemilihan kepala daerah. Penyebabnya, penghentian sementara tidak berlaku untuk semua perizinan.
Di Kalimantan Timur, misalnya,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini