Kalla Desak MK Percepat Putusan UU Pemilu
JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan uji materi tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden sebelum batas akhir masa pendaftaran peserta Pemilihan Umum Presiden 2019, pada 10 Agustus mendatang. "Mau pukul 10.00 WIB, silakan. Yang penting jangan sampai pukul 24.00 WIB," ujar Kalla, kemarin.
Perkara yang dimaksudkan Kalla adalah gugatan Partai Perindo terhadap Pasal 169 huruf n Undang-Undang N
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini