maaf email atau password anda salah


Pengadilan Menyatakan JAD Berafiliasi dengan ISIS

JAD dibekukan pengadilan karena masuk kategori organisasi terlarang.

arsip tempo : 171411122530.

Pimpinan pusat Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali Zainalt, dikawal ketat petugas kepolisian seusai menjalani persidangan pembubaran JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Juli 2018. Hakim menjatuhkan vonis pidana denda Rp 5 juta dan membekukan organisasi JAD. (TEMPO/Fakhri Hermansyah). tempo : 171411122530.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi membubarkan kelompok Jamaah Ansharud Daulah (JAD) dalam sidang putusan. Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Aris Bawono, mengatakan organisasi tersebut dibekukan lantaran masuk kategori organisasi terlarang. "Majelis hakim menetapkan untuk membekukan Jamaah Ansharud Daulah karena terbukti berafiliasi dengan ISIS," kata dia dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Ja

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan