JAD dibekukan pengadilan karena masuk kategori organisasi terlarang.
Pimpinan pusat Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali Zainalt, dikawal ketat petugas kepolisian seusai menjalani persidangan pembubaran JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Juli 2018. Hakim menjatuhkan vonis pidana denda Rp 5 juta dan membekukan organisasi JAD. (TEMPO/Fakhri Hermansyah). tempo : 167998621799
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi membubarkan kelompok Jamaah Ansharud Daulah (JAD) dalam sidang putusan. Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Aris Bawono, mengatakan organisasi tersebut dibekukan lantaran masuk kategori organisasi terlarang. "Majelis hakim menetapkan untuk membekukan Jamaah Ansharud Daulah karena terbukti berafiliasi dengan ISIS," kata dia dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Ja
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.