Pencucian Uang Gembong Narkoba Diduga Libatkan Petugas Lapas
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan jaringan lembaga pemasyarakatan. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah narapidana kasus narkotik di Lapas Tangerang, yakni Army Roza alias Bobi dan Ali Akbar Salak.
Selain dua orang tersebut, aparat menetapkan AW alias KW, TTA alias SE, dan LB sebagai tersangka. Dari tangan pelaku, penyidik menemukan aset senil
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini